Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangBobol Warung Sembako di Desa Makarti, 2 Warga Samarinda Ditangkap Polisi

Bobol Warung Sembako di Desa Makarti, 2 Warga Samarinda Ditangkap Polisi

Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Marangkayu. (Doc. Humas Polres Bontang)

Populism.id, Bontang – Satreskrim Polsek Marangkayu berhasil menangkap 2 tersangka kasus pembobolan warung sembako, di jalan Poros Samarinda-Bontang RT 6 Desa Makarti, Kutai Kartanegara, pada Selasa 5 April 2022 lalu.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan tersangka diketahui merupakan warga Samarinda berinisial S (47) dan M (43).

Mandiyono bilang dari keterangan korban, kedua tersangka beraksi pada subuh dini hari pada waktu itu dan mencuri 1 handphone, 7 tabung gas ukuran 3 kg dan 31 rokok berbagai merek. 

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materi senilai Rp 3,2 juta lebih dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Marangkayu,” jelas Mandiyono kepada awak media, Senin, 30 Mei 2022.

Atas laporan tersebut, petugas bekerja memburu jejak tersangka memanfaatkan sistem pecakan handphone yang dicuri dan terdeteksi sinyalnya berada di Jalan Tekukur Samarinda. 

“Mengetahui tersangka berada di Samarinda, Polsek menggandeng Jantras Polda Kaltim dan Samarinda untuk menangkap kedua tersangka,” ungkap Mandiyono.

Kemudian keduanya berhasil ditangkap secara bersamaan di daerah Pasar Segiri, Kemarin, 29 Mei 2022 sekira pukul 17.30 Wita.

“Mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Marang kayu,” terangnya.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti yang belum sempat di jual tersangka.

Atas kejahatannya S dan M digelandang ke Polsek Marangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan sangkaan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Iwan/Pm)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular