DPRD Bontang Usulkan Rusunawa Jadi Solusi Kebutuhan Hunian di Bontang Lestari

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto. (Doc. Populismedia)

BONTANG – Demi mengantisipasi peningkatan kebutuhan hunian di kawasan industri, Komisi A DPRD Bontang mendorong Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) agar bangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Bontang Lestari.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan, penetapan Bontang Lestari sebagai kawasan industri akan mendorong bertambahnya mobilitas tenaga kerja dari berbagai wilayah di Kota Bontang.

Sehingga, Pemkot Bontang dinilai perlu menyiapkan hunian yang layak dengan biaya terjangkau bagi para pekerja.
“Sudah ditetapkan Bontang Lestari wilayah industri, ke depan pasti ada orang Loktuan, dari Bontang, maupun wilayah mana pasti datang,” kata Heri Keswanto saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Selain untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi pekerja, ia menjelaskan, keberadaan rusunawa juga dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang saat ini menempati rumah di atas lahan yang bukan milik mereka.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian warga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan peningkatan kualitas rumah dari pemerintah karena status kepemilikan lahannya.

“Saat diusulkan untuk bantuan rumah, tidak bisa karena lahannya bukan milik sendiri,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disperkimtan Bontang, Usman, menuturkan, pemerintah daerah siap mengajukan pembangunan rusunawa kepada pemerintah pusat apabila didukung proposal yang matang serta pengawalan dalam proses pengusulannya. “Siap saja, yang penting kita bikin proposal dan dikawal,” terangnya.

Ia menjelaskan, saat ini Bontang Lestari juga telah diusulkan memperoleh program Rumah Khusus (Rusus) dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi masyarakat nelayan. Program tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Namun, masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dikonsultasikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, rumah khusus tersebut tidak diperbolehkan untuk disewakan. “Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, sebelum ke Kementerian PKP,” tandasnya. (Adv)