BONTANG – Komisi A DPRD Bontang mengusulkan, agar pengelolaan parkir di Kota Bontang dilakukan oleh pihak ketiga.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan usulan ini dapat meningkatkan efektivitas dan penataan sistem perparkiran.
Namun, apabila skema kerja sama dengan pihak ketiga belum dapat diterapkan, Pemkot Bontang bisa membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir yang secara khusus bertanggung jawab mengelola sektor tersebut.
“Kalau bisa di pihak ketiga, solusi kedua membuat UPT sendiri terkait masalah parkir itu,” kata Heri Keswanto saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, keberadaan UPT Parkir dapat menjadi alternatif untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur. Melalui unit tersebut, tenaga parkir dapat direkrut secara resmi dengan mekanisme outsourcing.
Sehingga memiliki status kerja yang jelas serta berada dalam pengawasan pemerintah. “Kalau misalnya tidak bisa dengan skema pihak ketiga, maka dibuat pengangkatan outsourcing lewat UPT-nya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Welly Zakius, mengatakan pengelolaan parkir melalui kerja sama dengan pihak ketiga memiliki mekanisme yang berbeda dengan sistem parkir berlangganan, khususnya untuk parkir di tepi jalan umum.
Menurutnya, pembentukan UPT Parkir bukan merupakan gagasan baru. Wacana tersebut sebelumnya pernah dibahas pada masa kepemimpinan terdahulu dan kini berpeluang kembali diajukan kepada pimpinan Dishub yang baru.
“Memang sudah ada rencana, cuma waktu itu pimpinan sebelumnya. Mungkin nanti kami usulkan dengan pimpinan terbaru terkait pembukaan UPT,” tandasnya. (Adv)














Leave a Reply