Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaHukum & KriminalKakek di PPU Cabuli 9 Bocah, Terancam Penjara 15 Tahun

Kakek di PPU Cabuli 9 Bocah, Terancam Penjara 15 Tahun

Tersangka MS kini telah diamankan di Mako Polres PPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Doc. Humas Polres PPU)

Populism.id,- Pria renta penjualan mainan berinisial MS (71) di Kabupaten Penajam Paser Utara ditangkap polisi lantaran mencabuli 9 bocah. Kejahatan itu terungkap setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya.

“Ada 9 korban yang sudah kita terima laporannya, 3 korban anak laki-laki, dan 6 korban anak perempuan,” jelas Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Iptu Dian Kusnawan kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Dian, dari pengakuan tersangka, perilaku bejat itu sudah dilakukan sejak 2021 sampai di Agustus ini.

“Pelaku ini sehari-harinya berjualan mainan keliling, saat korban ingin membeli mainan, disitulah pelaku memegang payu dara dan kemaluan korban,” terangnya.

Usai mendapatkan laporan, polisi kemudian menangkap MS yang sudah lebih dahulu diamankan oleh guru serta orang tua korban saat tengah berjualan, di Kecamatan Waru, Kabupaten PPU pada Rabu (10/8) lalu.

“Pelaku sudah kami amankan, dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan itu karena gemes,” kata Dian.

Kini MS telah di tahan di Polres PPU guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya MS disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP.

“Ancaman penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular