Jumat, November 22, 2024
BerandaEkobisPenghapusan Kredit Macet UMKM, Menkop; Tahap Pertama Nominal Rp500 Juta Ke Bawah

Penghapusan Kredit Macet UMKM, Menkop; Tahap Pertama Nominal Rp500 Juta Ke Bawah

Ilustrasi

Populism.id,- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menyebut kebijakan penghapusan kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) sudah dibahas di rapat kabinet. Keputusannya, kata dia, tahap pertama bakal ditujukan untuk kredit dengan nominal Rp 500 juta ke bawah.

“T ahap pertama bakal ditujukan untuk kredit dengan nominal Rp 500 juta ke bawah. Sekarang sedang disiapkan regulasinya,” ujar Teten kutip Tempo.co pada Minggu, 6 Agustus 2023.

Teten mengatakan, kebijakan penghapusan kredit macet UMKM merupakan upaya pemerintah membantu UMKM agar lebih mudah dalam mengakses kredit perbankan.

“Supaya UMKM tidak punya hambatan kredit karena masih punya kredit macet,” tutur Teten.

Adapun rencana pemerintah menghapus kredit macet UMKM telah tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penghapusan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga mengatakan kebijakan ini sudah dibahas lebih lanjut dengan Presiden Jokowi.

Beleid ini bertujuan merespons kesulitan dari para himpunan bank negara atau Himbara dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penghapusan kredit bagi UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara khususnya bagi Himbara dan lebih mengarah pada kerugian yang dapat dihapusbukukan dan diatur secara perundang-undangan.

Dia juga menyebut hapus buku dan hapus tagihan kredit macet UMKM sejatinya sudah terdapat best practice dalam perbankan pada umumnya. Terlebih lagi menurutnya secara keseluruhan risiko kredit UMKM perbankan relatif rendah.

“Kita pun mendukung seperti yang ada di PPSK. Ini akan memberikan dorongan bank-bank BUMN dan nasabah kredit macet untuk segera mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular