Jumat, November 22, 2024
BerandaKaltimBontangLapas Bontang Ajukan 110 Warga Binaan Dapat Remisi Natal 2023

Lapas Bontang Ajukan 110 Warga Binaan Dapat Remisi Natal 2023

Suasana ibadah bagi WBP yang beragama kristen di Lapas Bontang. (Doc. Ist)

Populism.id, BONTANG – Lapas Kelas II A Bontang mengajukan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus hari raya Natal, bagi 110 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).

Bahkan, salah satu WBP bakal mendapat remisi bebas murni atau langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Suranto melalui Kasi Binadik Lapas Kelas II A Bontang Riza Mardani mengatakan, remisi yang diumumkan ini belum final, karena menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham)

Setelah turun SK, nanti untuk yang mendapat remisi bebas murni akan bisa pulang ke rumah pada 25 Desember 2023 mendatang.

Sisanya hanya mendapat potongan masa tahanan. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Mayoritas yang mendapat remisi kasus narkotika dengan total 53 WBP.

Kemudian, kasus perlindungan anak sebanyak 26 orang, pencurian 11 orang, pembunuhan 5 orang, penggelapan 6 orang, penganiayaan 5 orang, dan kasus lainnya 4 orang.

“Harusnya ada 2 yang bebas. Tapi 1 WBP tidak mampu bayar denda jadi jalanin subsider 2 bulan. Sisanya hanya dapat potongan sesuai dengan kualifikasinya,” kata Riza Mardani saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12).

Ia mengatakan, terdapat 8 WBP yang tidak mendapatkan remisi. Alasannya, tidak memenuhi syarat administrasi, belum menjalani 6 bulan masa tahanan.

Selain itu, alasan WBP tidak dapat remisi lantaran dijatuhkan vonis hukuman seumur hidup, dan 1 berkas lagi proses.

“Ada 8 WBP yang tidak dapat remisi. 1 diantaranya tidak dapat karena vonisnya seumur hidup,” tandasnya.

[Royen-Populismedia]

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular