Sabtu, November 23, 2024
BerandaKaltimBontangKPU Bontang Persilahkan Masyarakat Daftar Pilkada Jalur Independen, Syaratnya Kumpulkan 13 Ribu...

KPU Bontang Persilahkan Masyarakat Daftar Pilkada Jalur Independen, Syaratnya Kumpulkan 13 Ribu KTP

Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly. (Doc. Ist)

Populism.id, BONTANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Muzaroby Refly mempersilahkan masyarakat yang ingin terjun, dalam kontenstasi Pilkada mendatang melalui jalur independen. Syaratnya kontestan wajib mengumpulkan 10 persen KTP daftar pemilih tetap tahun ini.

Ia menjelaskan saat ini tahapam pendaftaran jalur independen sudah dimulai, walaupun secara resmi baru akan dibuka 5 Mei mendatang.

“Tahapannya akan dimulai 5 Mei mendatang. Jika masyarakat ingin terlibat silahkan, jalur disiapkan non partai atau independen,” kata pria yang akrab disapa Roby ini, Jumat (5/4/2024).

Ia menjelaskan Bacalon jalur perseorangan setidaknya perlu mencari   dukungan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bontang. Dengan menunjukkan bukti fotocopy KTP dan melampirkan surat dukungan.

Mengacu data Pemilu Februari lalu. Total DPT di Bontang kurang lebih 131.595. Secara rinci terbagi dalam daerah pemilihan dari Kecamatan Bontang Utara sebanyak 58.811 orang, Kecamatan Bontang Barat sebanyak 21.697 orang, dan Kecamatan Bontang Selatan sebanyak 50.087 orang.

“Minimal 10 persen DPT. Kalkulasinya kurang lebih 13.160 KTP (fotocopy) dan surat pernyataan,” jelasnya.

Kata dia, setiap surat peryataan dukungan tersebut bakal diverifikasi. Dengan mendatangi satu-persatu warga yang memberikan dukungan. Estimasi waktu konfirmasi sendiri sekira tiga bulan.

Sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024. Tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

“Pasti kami verifikasi satu-persatu,” tegasnya.

Sementara untuk jalur partai politik tahapannya mulai Agustus sampai pada penetapan di September mendatang.

Kemudian, untuk suplay surat dan kotak suara, serta logistik lainnya. KPU Bontang masih menunggu arahan KPU RI.

“Pilkada jatuh pada tanggal 27 November,” ucapnya.

Namun sebelum semua tahapan itu, pada 17 April nanti akan mulai dibentuknya ad hoc. Seperti pembentukan panitia pemilih kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). (Ryn/Populismedia)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular