Bapemperda DPRD Kutim Fokus Tuntaskan Raperda Tertunda Sebelum Bahas Raperda Baru

Anggota DPRD Kutim, David Rante. (Doc. Populism.id/Ist)

Populism.id, Kutai Timur – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur (Kutim) berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tertunda sebelum melanjutkan pembahasan Raperda baru.

Anggota DPRD Kutim, David Rante, menjelaskan bahwa saat ini Bapemperda tengah memprioritaskan penyelesaian dua Raperda yang masih dalam tahap penyusunan, yakni Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Raperda Ketertiban Umum.

David juga menyoroti pentingnya memperhatikan regulasi pusat, seperti Peraturan Pemerintah (PP), yang menjadi acuan dalam penyusunan Raperda Ketertiban Umum.

Tanpa adanya PP yang jelas, Bapemperda akan kesulitan untuk merancang dan menerapkan Raperda tersebut secara efektif.

Lebih lanjut, David juga menyoroti pentingnya memperhatikan regulasi pusat dalam penyusunan Raperda Ketertiban Umum. Menurutnya, regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat menjadi acuan yang sangat penting. Tanpa adanya PP tersebut, Bapemperda akan kesulitan dalam menentukan dasar hukum yang dapat diterapkan di daerah.

“Kami akan fokus menyelesaikan Raperda yang ada, agar bisa segera dilanjutkan dengan Raperda baru,” ujar David, menegaskan pentingnya sinkronisasi dengan regulasi pusat untuk mendukung optimalisasi peraturan daerah.