Populism.id, BONTANG – Seorang pria berinisial NH (48) harus mendekam dalam penjara lantaran menusuk iparnya sendiri dengan sebilah badik, pada Selasa, 7 Februari 2023 lalu.
Pelaku diketahui merupakan warga RT 01 Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, kasus penganiayaan itu bermula dari perselisihan keluarga antara pelaku dengan iparnya. Namun untuk saat ini pihaknya masih mendalami motifnya.
“Korban ditikam pelaku, di bagian dada sebelah kiri,” terang Gatot, Rabu (15/3/2023).
Setelah melakukan tindak kriminal itu, pelaku kabur ke daerah Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. Kemudian polisi melakukan penelusuran selama sebulan.
Unit Reskrim Polsek Muara Badak turut dibantu pihak Jatanras Polda Kaltim, Tim Macan Polres Kutim dan Polsek Sangkulirang akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (14/3/2023) siang sekira pukul 14.25 WITA.
“Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Sangkulirang,” ungkapnya.
Menurut Gatot, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.