Bontang – Kemudahan layanan digital yang ditawarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang kini semakin diminati masyarakat.
Namun, agar proses berjalan lancar dan cepat diverifikasi, warga diimbau memahami perbedaan antara pengajuan langsung dan layanan online.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin, menjelaskan, bahwa berkas yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen secara digital harus berupa foto dokumen asli, bukan fotokopi.
“Kalau pengajuan ke kantor, cukup bawa fotokopi. Tapi kalau online, yang diunggah harus dokumen aslinya,” ungkapnya, Selasa (11/11/2025).
Thamrin menegaskan, hal ini dilakukan agar petugas dapat memverifikasi keaslian dan kejelasan data.
Karena kata dia, apabila masyarakat mengunggah hasil fotokopi, proses pemeriksaan kadang kala tidak jelas alias buram.
“Kalau dokumennya fotokopi, sering kali tulisannya tidak jelas, jadi sulit terbaca. Karena itu kami minta warga memotret dokumen asli sebelum diunggah,” jelasnya.
Masyarakat yang memilih jalur online cukup memotret dokumen asli dengan kamera ponsel, lalu mengunggahnya sesuai petunjuk yang tersedia di laman resmi Disdukcapil.
“Tinggal foto lalu upload sesuai persyaratan, tapi pastikan yang difoto itu dokumen aslinya,” jelasnya.
Sementara, bagi warga yang datang langsung ke kantor Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik (MPP), cukup menyerahkan berkas dalam bentuk fotokopi. Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi oleh petugas sebelum diproses.
Dengan memahami perbedaan ini, Disdukcapil Bontang berharap masyarakat bisa lebih teliti dalam melengkapi persyaratan layanan digital, supaya pengurusan dokumen kependudukan berlangsung cepat dan tanpa kendala.
“Kalau berkasnya jelas dan sesuai, verifikasinya juga cepat. Jadi masyarakat tidak perlu menunggu lama,” tutup Thamrin.













Leave a Reply