Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang mulai memperketat pengawasan terkait penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) di lingkungan kantornya dan Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal ini dilakukan menyusul masih adanya pengunjung yang kedapatan merokok di area yang seharusnya steril dari asap rokok.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran sesuai aturan yang berlaku, yakni Perda Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2012 dan Perwali Nomor 56 Tahun 2015.
“Kami tidak hanya mengimbau, tetapi juga melakukan pengawasan langsung. Area DPM-PTSP Kota Bontang dan MPP adalah kawasan bebas rokok, dan ini wajib dipatuhi,” tegasnya, Minggu (16/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengawasan akan diperkuat dengan pemasangan papan larangan tambahan dan patroli internal oleh petugas keamanan, terutama pada jam-jam ramai pengunjung.
Ia menilai bahwa penegakan aturan KTAR merupakan bagian penting dari menjaga kualitas pelayanan. Lingkungan yang bebas asap rokok akan menciptakan suasana lebih nyaman dan sehat bagi masyarakat yang datang mengurus perizinan.
“Pelayanan tidak hanya soal administrasi. Kenyamanan fisik di ruang pelayanan juga sangat menentukan kepuasan masyarakat,” ujarnya.
DPM-PTSP Bontang berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan, sebagai upaya bersama menjaga kesehatan lingkungan kantor. (MH)















Leave a Reply