DPRD Kutim Sepakati Raperda Pencegahan Kebakaran, Jimmi: Langkah Krusial untuk Keamanan

Populism.id, Kutai Timur – Dalam upaya memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan.

Proses pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-XIII Masa Sidang ke-I Tahun 2024-2025, di ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (11/11/2024).

Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah menjelaskan, perda ini merupakan langkah strategis untuk membangun kerjasama yang lebih baik antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi ancaman kebakaran. Menurutnya, kebakaran seringkali terjadi karena kurangnya kesadaran dan kewaspadaan dari masyarakat, sehingga keterlibatan semua pihak sangat diperlukan.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat harus turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” kata Juliansyah.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, instansi terkait, serta masyarakat dalam menangani permasalahan kebakaran yang bisa terjadi kapan saja. Ia berharap perda ini tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga menciptakan budaya kesadaran kolektif dalam masyarakat.

“DPRD bersama pemerintah daerah berharap agar masyarakat lebih siap, dengan adanya perangkat dan prosedur yang jelas, untuk mengatasi potensi kebakaran,” ujar Jimmi.

Raperda ini mengatur serangkaian kebijakan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengawasan pemerintah hingga partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan kebakaran. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan ada penurunan angka kebakaran di Kutim dan mempercepat penanganannya.

“Perda ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, agar mereka dapat lebih waspada dan siap saat menghadapi bencana kebakaran,” tambah Jimmi. (ADV/Ryn)