Populism.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan politikus Partai Demokrat Andi Arief, dapat kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi, yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud.
Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Tempo mengatakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Andi sebagai saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya pada Senin, 28 Maret 2022.
Namun yang bersangkutan tidak kunjung datang memenuhi permintaan komisi rasuah tersebut.
“KPK memastikan bahwa surat pemanggilan telah dikirim secara patut ke kediamannya sesuai dengan alamat yang dimiliki,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 29 Maret 2022.
Lewat akun Twitter pribadinya, Andi Arief menyanggah pernyataan KPK. Ia mengatakan belum menerima surat panggilan yang dimaksud.
Andi mengaku tak punya rumah di Cipulir. Selain itu, dia beralasan sedang berada di Lampung pada 20 sampai 27 Maret 2022. Sehingga, tidak ada orang di rumahnya yang bisa menerima surat panggilan KPK.
Dia bahkan meminta KPK membuktikan bahwa sudah mengirimkan surat panggilan tersebut.
Ali kekueh KPK sudah mengirimkan surat panggilan. Dia mengatakan KPK akan mengirim surat panggilan lagi ke alamat yang sama, yaitu di kawasan Cipulir. Dia meminta Andi untuk kooperatif hadir pada panggilan kedua itu.
Menurut Ali, informasi dari saksi penting bagi tim penyidik untuk mengungkap perkara korupsi yang menjerat Abdul Gafur.
“Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien,” kata dia.