Selasa, Januari 21, 2025
BerandaAdvertorialJoni Buka Suara Pimpinan DPRD Kutim Soal Tudingan Mahyunadi Terkait Silpa APBD...

Joni Buka Suara Pimpinan DPRD Kutim Soal Tudingan Mahyunadi Terkait Silpa APBD 2024

Ketua DPRD Kutim 2019-2024, Joni, bersama dua unsur pimpinan lainnya, Asti Mazar dan Arfan, menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut, beberapa waktu lalu. (Doc. Populism.id/Ist)

Populism.id, Kutai Timur – Unsur pimpinan DPRD Kutai Timur (Kutim) periode 2019-2024 akhirnya buka suara terkait tudingan Calon Wakil Bupati Mahyunadi yang menyalahkan mereka atas tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dalam APBD 2024.

Tudingan itu mencuat dalam debat kedua Pilkada Kutim di Samarinda, 19 November 2024 lalu.

Selain itu, Mahyunadi menuding Fraksi Golkar menolak pengesahan APBD Perubahan 2024, yang dianggap memperlambat proses pengesahan.

Ketua DPRD Kutim 2019-2024, Joni, bersama dua unsur pimpinan lainnya, Asti Mazar dan Arfan, menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut. Joni menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan APBD 2024 telah berjalan sesuai pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023.

“Kami sudah menyelesaikan semua tahapan penyusunan, mulai dari KUA/PPAS hingga pembahasan APBD. KUA/PPAS bahkan sudah disahkan pada 12 Agustus 2024,” ujar Joni.

Ia menjelaskan, proses penyusunan APBD harus melalui tahapan yang terstruktur, termasuk menunggu Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dari pemerintah kabupaten. Setelah RKPD selesai, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kedua dokumen ini harus disepakati bersama DPRD sebelum APBD disusun dan disahkan.

Namun, menurut Joni, lambannya pemerintah daerah menyerahkan berkas KUA/PPAS menjadi kendala utama. “Kami mendesak TAPD berkali-kali untuk menyerahkan berkas, tetapi tidak kunjung diserahkan. Bagaimana kami mau membahas kalau dokumen saja tidak ada? APBD harus berkualitas, bukan asal disahkan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pergantian pimpinan DPRD pada 14 Agustus 2024 mengakibatkan proses pembahasan harus dilanjutkan oleh unsur pimpinan baru.

Polemik Proyek Multiyears Contract (MYC)
Terkait proyek multiyears contract (MYC) dalam APBD Perubahan 2024, Joni menegaskan bahwa pimpinan DPRD lama tidak menyetujui pembayaran proyek tersebut. Alasannya, MYC tidak tercantum dalam kesepakatan awal antara DPRD dan pemerintah.

“Kami tidak menyetujui MYC dalam APBD Perubahan karena itu melanggar kesepakatan MoU. Kami ingin memastikan semua sesuai aturan,” katanya.

Joni juga mengungkapkan bahwa fokus DPRD lama adalah menjaga kualitas APBD tanpa mengorbankan aspirasi masyarakat yang tercantum dalam pokok pikiran (pokir) anggota dewan.

Pihaknya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan tuduhan yang dilontarkan Mahyunadi dan memberikan gambaran yang objektif terkait proses penyusunan APBD 2024. (ADV/Ryn)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular