Populism.id, BONTANG – Ar berusia 32 tahun warga Jalan Pelabuhan 1 Kelurahan Tanjung Laut Indah dibekuk personil Satresnarkoba Polres Bontang karena kasus sabu.
Pemuda pengangguran itu diketahui memilih jadi pengedar sabu, namun petualangannya di dunia hitam itu terhenti pada Jumat (20/1/2023) malam. Ia ditangkap saat menunggu pembeli.
“Ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolres Bontang melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Sabtu (21/1/2023).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, lanjut Mandiyono, polisi menumakan barang bukti sabu yang dibungkus dalam tiga plastik kecil siap jual, dengan berat total 1,20 gram.
Sabu tersebut disembunyikan di dalam kamar tersangka dan dibungkus handuk berwarna coklat.
Selain barang bukti sabu dan handuk, pihaknya juga mendapati pipet kaca, korek, ponsel dan kertas catatan penjualan.
“Dia mengaku barang itu didapati di sekitar Bontang, dengan sistem hilang jejak. Sisa masih didalami termasuk motifnya,” ungkapnya.
Kini Ar ditahan di Polres Bontang, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.