BONTANG – Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADB) DPRD Kota Bontang mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan, diarahkan pada penguatan program pengembangan generasi muda.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi ADB, Sumardi saat menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Kerja Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bontang terhadap Pendapat Wali Kota Bontang atas dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Bontang, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut perlu memberikan landasan bagi Pemkot Bontang dalam menjalankan pembinaan pemuda secara berkelanjutan sesuai kebutuhan di Kota Bontang.
Bahkan, Fraksi ADB telah menerima masukan pemerintah daerah terkait penyesuaian materi Raperda Kepemudaan dengan kewenangan daerah. Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 23/2014 dan Undang-Undang No. 40/2009 tentang Kepemudaan.
Sehingga, substansi Raperda perlu menyentuh berbagai aspek pengembangan pemuda. Fokusnya mencakup peningkatan kepemimpinan, fasilitasi kerja sama, penyediaan sarana dan prasarana. Terakhir, dukungan terhadap organisasi kepemudaan.
“Fraksi ADB sepakat Raperda ini harus mencakup kebijakan strategis pengembangan kepemimpinan pemuda, fasilitasi kerja sama kepemudaan, penyediaan sarana prasarana, serta pemberian penghargaan bagi pemuda dan organisasi kepemudaan berprestasi,” kata Sumardi saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).
Ia menuturkan, pentingnya koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah selama proses pembahasan. Sinergi tersebut diperlukan agar materi yang disusun dapat menjawab kebutuhan dan perkembangan generasi muda di daerah.
“Fraksi ADB siap mengoordinasikan dengan perangkat daerah terkait dalam pembahasan lebih lanjut,” tandasnya. (Adv)










Leave a Reply