Populism.id, Bontang – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkot Bontang inisial AM (57) terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tersangka telah diamankan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di Jalan Pattimura, Api-Api, Bontang Utara, Selasa (24/2022) sekira pukul 16.00 Wita.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah alat hisap bong, satu buah pipet kaca berisi sabu, satu buah korek gas, fan satu buah plastik perekat.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menggunakan sabu di dalam rumah, tepatnya Jalan Atletik 16, RT 41, Api-Api Bontang Utara,” kata Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono dalam pesan tertulisnya, Rabu (25/5/2022)
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuj dilakukan pengembangan lebih lanjut di Mako Polres Bontang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat denga pasal 127 ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” tandasnya (Royen/PM)