Kutim Resmi Miliki Perda Pencegahan Kebakaran: 18 Bab dan 39 Pasal untuk Keamanan Masyarakat

Anggota DPRD Kutim, Mulyana

Populism.id, Kutai Timur – DPRD Kutai Timur (Kutim) telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini tercapai melalui Sidang Paripurna ke-XIII yang dihadiri oleh Bupati Kutim, Ketua DPRD Jimmi, serta 29 anggota DPRD lainnya, pada Senin, 11 November 2024.

Perda yang baru disahkan ini terdiri dari 18 Bab dan 39 Pasal, yang diharapkan dapat memberikan pedoman jelas dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di daerah ini.

Pihak DPRD Kutim menekankan bahwa peraturan ini bukan hanya sebagai regulasi formal, tetapi sebagai langkah nyata untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.

Anggota DPRD Kutim, Mulyana menyebutkan proses penyusunan Perda ini melibatkan banyak tahapan, termasuk kajian mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin oleh Yosep Udau.

Mereka juga melakukan kunjungan kerja ke daerah lain yang sudah lebih dulu mengesahkan peraturan serupa, untuk memastikan bahwa Perda ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dan efektif dalam pelaksanaannya.

“Dengan adanya Perda ini, kami berharap masyarakat dapat lebih siap menghadapi risiko kebakaran dan memiliki sistem penyelamatan yang lebih baik,” ujar Mulyana. (ADV /Ryn)