BONTANG – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus-Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang menyoroti status lahan di kawasan Wanatirta.
Kepastian legalitas lahan dinilai penting agar kebijakan tata ruang tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa pemanfaatan ruang di kemudian hari.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, menjelaskan, hasil penelusuran awal menunjukkan kawasan Wanatirta diduga berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Informasi tersebut masih akan dikaji lebih lanjut bersama instansi terkait.
Menurutnya, kejelasan status lahan menjadi salah satu aspek yang harus dipastikan sebelum dokumen RTRW disahkan. Penetapan fungsi suatu kawasan perlu selaras dengan hak atas tanah yang masih berlaku agar tidak memunculkan persoalan di masa mendatang.
“Itu yang akan kami telusuri. Jangan sampai nanti muncul persoalan ketika tata ruang sudah ditetapkan,” kata Joni Alla’ Padang saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Tak hanya itu, Pansus-Raperda menyoroti, keterlibatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pada pembahasan kawasan Wanatirta. Dirinya mempertanyakan, dasar keterlibatan instansi tersebut karena berdasarkan informasi yang dimiliki pansus, Kota Bontang tidak memiliki kawasan konservasi yang berada di bawah kewenangan langsung BKSDA.
Sehingga, Pansus-Raperda belum mengambil keputusan terkait status maupun peruntukan kawasan tersebut. Pembahasan masih akan berlanjut dengan menghimpun masukan dari berbagai organisasi perangkat daerah dan instansi teknis agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang komprehensif.
“Fokus utama pansus bukan pada luas kawasan yang diusulkan dalam revisi RTRW, melainkan memastikan setiap ketentuan tata ruang memiliki kepastian hukum serta tidak memicu konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari. Kami tidak melihat angka seribu atau dua ribu hektare sebagai persoalan utama. Yang kami lihat apakah penetapannya menimbulkan konflik atau tidak,” tandasnya. (Adv)














Leave a Reply