Populism.id, BONTANG – Seribu kiloliter BBM jenis solar diamankan polisi dari tiga orang yang ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Telihan, Kamis (4/5/2023) lalu. Mereka adalah RP (21), RI (51) dan HA (56).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena dari hasil pemeriksaan mereka terbukti menyalahgunakan BBM subdisi, yang diperoleh dari beberapa SPBU di Bontang untuk kemudian dijual kembali.
“Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara 6 tahun” kata Yusep saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (6/5/2023).
Kronologi Penangkapan
Yusep menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya, pada hari itu
anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Bontang yang sedang berpatroli rutin. Kemudian pihaknya melihat ada aktivitas yang mencurigakan di pinggir Jalan Soekarno-Hatta.
Saat diselidiki, ternyata tersangka RP yang merupakan warga Gunung Telihan, sedang memindahkan solar subsidi dari mobil bernomor polisi KT 8504 DE kedalam jeriken yang telah disiapkan.
Kemudian dilokasi yang sama polisi juga menangkap RI warga Bontang Lestari. “Dari tiga tersangka itu kami amankan 1000an liter solar,” terangnya.