Rustam Ingatkan Tiap Program Kerja di Bontang Kuala Wajib Komunikasi dengan Masyarakat

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Doc. Populismedia)

BONTANG – DPRD Bontang mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar melibatkan masyarakat lokal, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan lembaga adat dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di kawasan Bontang Kuala.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menilai pelibatan unsur masyarakat setempat penting untuk menjaga keharmonisan serta menghindari potensi kesalahpahaman maupun gesekan saat kegiatan berlangsung.

Menurutnya, berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan sektor pariwisata, ekonomi, maupun pelayanan publik di kawasan BK perlu dikomunikasikan lebih awal dengan warga dan pihak-pihak yang selama ini berperan aktif di wilayah tersebut.

“Setiap kegiatan yang dilaksanakan di Bontang Kuala sebaiknya melibatkan Pokdarwis, lembaga adat, dan masyarakat setempat agar pelaksanaannya berjalan baik,” kata Rustam saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Rustam menambahkan, keterbukaan pemerintah dalam melibatkan masyarakat menjadi hal yang penting karena setiap aktivitas yang berlangsung di lapangan kerap dikaitkan dengan pemerintah daerah.

“Komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dapat meminimalkan potensi persoalan yang muncul selama pelaksanaan program,” terangnya.

Kemudian, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Bontang, Eko Mashudi, menyatakan dukungannya terhadap keterlibatan lembaga adat dalam berbagai kebijakan maupun kegiatan yang berkaitan dengan kawasan BK.

Ia mengatakan, ketentuan tersebut juga sejalan dengan amanat Perda Nomor 10/2021 yang menempatkan lembaga adat sebagai bagian penting dalam pembahasan dan pelaksanaan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat setempat.

“Setiap kebijakan yang berkaitan dengan kawasan tersebut tentu perlu dibicarakan bersama dan melibatkan lembaga adat,” terangnya.

Koordinator Seni Budaya dan Pariwisata Lembaga Adat Kutai Beras Basah, Halimah, berharap seluruh OPD dapat berkoordinasi dengan lembaga adat ketika menyelenggarakan kegiatan di kawasan Bontang Kuala.

Menurutnya, kehadiran lembaga adat dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan dapat menjadi wadah musyawarah sehingga agenda yang dijalankan berlangsung lancar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Halimah mengingatkan, peran lembaga adat telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10/2021 tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Lembaga Adat dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal Daerah.
“Kami berharap lembaga adat dapat diinformasikan dan dilibatkan ketika ada kegiatan yang dilaksanakan di Bontang Kuala,” tandasnya. (Adv)