
Populism.id, BONTANG – Polisi meringkus seorang pemakai narkoba berinisial MR (21) di salah satu gang, di Jalan MT Haryono, Bontang Utara, Senin (10/4/2023) sekira pukul 14.30 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak gerik MR.
Dari informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pelaku dibuntuti dari rumahnya sampai ke dalam gang tersebut.
Kecurigaan polisi benar, kata Yazid, saat pelaku masuk di gang itu, ia kemudian singgah mengambil sabu yang sebelumnya disembunyikan oleh seorang pengedar berinisial YU.
“Pelaku sempat kabur, namun berhasil kami amankan. Katanya sabu itu dipesan dari rekannya berinisial YU yang tinggal tidak jauh dari TKP,” kata Yazid.
Dijelaskan Yasid, YU sudah kabur sebelum petugas meringkusnya. Sementara MR dibawa ke RSUD Bontang untuk dilakukan tes urine sebelum digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan lanjutan.
“YU sekarang dalam pengejaran,” ungkapnya.
Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Iwan-Populism.id)
Leave a Reply