
Populism.id,- Polda Kaltim menetapkan MR sebagai tersangka kasus pencurian batu baru di Perairan Muara Berau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar, satu pekan lalu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, hasil penyidikan pihaknya menyimpulkan ada enam orang yang ditetapkan tersangka. Termasuk MR, warga Anggana yang tewas dengan luka tembak di dada pada saat proses penangkapan.
Baca Juga ; Terungkap, Peluru Polisi Samarinda Tewaskan Terduga Pelaku Pencurian Batu Bara di Muara Badak
“Enam orang yang berada di kapal sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk MR yang tewas tertembak,” kata Yusuf, Sabtu 1 April 2023.
Sementara itu untuk otak dibalik kasus pencurian itu masih dalam penyelidikan lanjutan. Disinggung soal polisi berisial AN yang menembak MR, Yusuf bilang, masih dalam proses pemeriksaan Propam Polda Kaltim.
“AN sekarang dalam proses pemeriksaan Propam,” bebernya.
Baca Juga ; Tembakan Peringatan Polisi Menewaskan Pencuri Batu Bara di Laut Muara Badak
Diberitakan sebelumnya, polisi yang berjaga mengawal tongkang batu bara memergoki sekelompok orang mencuri batu bara pada Sabtu (25/3/2023), sekira pukul 04.00 WITA. Saat ketahuan petugas meminta agar mereka berhenti namun tak digubris.
Petugas pun bertindak dengan melakukan 4 kali tembakan peringatan. Salah satu peluru yang dilontarkan polisi mengenai MR.
Pada siang harinya baru para petugas mengetahui bahwa terduga pelaku ada yang terkena tembakan dan meninggal dunia.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Meriam. Namun, nyawa R tidak lagi tertolong. Kemudian jasad R langsung dirujuk ke RS Abdul Wahab Sjahranie (AWS) untuk divisum dan otopsi.