Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangDisnaker Kota Terbentur Kewenangan Pengawasan Pembayaran THR 

Disnaker Kota Terbentur Kewenangan Pengawasan Pembayaran THR 

Ilustrasi uang THR. (Doc : Media Indonesia)

Populism.id, Bontang – Secara resmi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, telah menerima surat terusan dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal pembayaran tunjangan hari raya atau THR.

Warkat bernomor M/1/Hk.04/IV/2022 berisi penegasan bagi setiap perusahan untuk tepat waktu membayarkan THR, selambatnya tujuh hari sebelum Idulfitri 2022. Dengan nilai besaran yang telah diatur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

“SE-nya sudah ada kami terima, dan akan ditembuskan ke masing-masing perusahaan disini,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang Andi Kurnia melalui sambungan telepon kepada Populismedia, Minggu 10 April 2022.

Namun yang menjadi persoalan kemudian ada potensi abai perusahaan-perusahaan dalam memberikan hak para pekerja perihal pembayaran THR, yang tidak bisa diselesaikan di tataran daerah.

Karena menurut Andi Disnaker kota memiliki keterbatasan kuasa yang dibatasi oleh aturan hanya sampai pada fase pendampingan, bukan sebagai pengawas atau penindak.

“Untuk pengaduan pembayaran THR akan dibentuk Posko Satgas atau posko pengaduan, tapi itu adanya di Provinsi ternyata. Karena itu sifatnya pengawasan yang kewenangannya ada di Disnaker Provinsi,” bebernya.

Dari itu Andi meminta, kepada para karyawan yang bekerja di 760 perusahaan yang terdata di Disnaker untuk proaktif berkomunikasi dengan pihaknya, apabila mengalami masalah terkait penerimaan THR.

“Atau dapat secara mandiri membuat aduan yang bisa disampaikan via virtual dengan laman poskothr.kemnaker.go.id,” pungkasnya. (ryn/Pm) 

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular