Populism.id, BONTANG – Seorang wanita berinisial NI (38) berurusan dengan hukum, lantaran mengadaikan sebuah mobil yang ia sewa kepada orang lain di Lok Tuan.
Kapolres Bontang AKPB Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, NI dilaporkan dengan delik pengelepan oleh pemelik kendaraan.
Lantaran mobil Toyota Avansa dengan Nopol KT 1138 QV milik korban tidak kunjung dikembalikan padahal perjanjian sewa sudah jatuh tempo.
Korban kemudian menelusuri keberadaan mobilnya, dan mendapat informasi dari rekannya kendaraan yang dimaksud ternyata digadai oleh NI kepada seseorang di Kelurahan Lok Tuan senilai Rp 30 Juta.
“Berdasarkan laporan korban NI yang merupakan warga Bontang Baru, kami amankan di Lok Tuan, pada Selasa (8/3) sekira pukul 22.00 Wita,” kata Bonar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/3/2023).
Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian senilai Rp 220 juta. Sementara tersangka NI kini ditahan di Mapolres Bontang.
“Kami amankan sementara mobilnya sebagai barang bukti, dan tersangka dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan hukuman penjara 5 tahun,” terangnya.
Selain itu polisi juga masih mengumpulkan informasi lain, apakah ada korban serupa dari tersangka.