Populism.id, BONTANG – Senin tengah malam (24/10) menjadi cerita yang akan terus diingat pasangan kekasih pengedar sabu Muara Badak.
DI (27) dan kekasihnya DR (38) tertangkap tangan memiliki sabu-sabu 0,56 gram yang rencananya akan dijual kembali, namun sial mereka keburu ditangkap polisi, saat melintas di Jalan Manunggal, Desa Tanjung Limau.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan kedua tersangka merupakan target operasi.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka DI sempat membuang satu poket sabu dipinggir jalan. Tetapi aksi tersebut diketahui petugas.
“Laporan dari masyarakat, mereka terlibat peredaran sabu. Menyikapi itu kami ringkus mereka saat hendak bertranskasi,” kata Yusep didampingi Kasi Humas Iptu Mandiyono, Selasa (25/10/2022).
Selain satu poket sabu, polisi juga turut menyita ponsel tersangka yang diduga sebagai alat transaksi, satu unit motor, dan uang tunai Rp 52 Ribu.
Kedua tersangka kini mendekam di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada tersangka polisi menjerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Iwan)