Bontang – Perpindahan tempat tinggal, baik dalam satu kelurahan maupun antar-wilayah, ternyata masih sering diabaikan warga dalam hal pembaruan dokumen kependudukan.
Padahal, validitas alamat dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dasar penting dalam berbagai layanan publik.
Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data setiap kali berpindah tempat tinggal.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Bontang, Muhammad Thamrin, menuturkan, bahwa seluruh bentuk perpindahan, baik kecil maupun besar, tetap memerlukan proses administrasi. Warga cukup menyiapkan surat dari RT sebagai syarat dasar perubahan data.
“Kalau pindah antar-kelurahan, paling tidak ada surat keterangan dari RT setempat. Itu jadi dasar kami melakukan pembaruan data,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan, bahwa banyak warga belum menyadari perpindahan dalam jarak dekat pun tetap wajib dilaporkan.
Contohnya, perpindahan dari Salebba ke wilayah dengan Kelurahan Bontang Baru, atau dari Tanjung Limau di Kelurahan Bontang Baru, tetap membutuhkan pembaruan dokumen kependudukan.
“Kadang masyarakat menganggap karena masih di kelurahan yang sama, tidak perlu ubah data. Padahal, jika pindah RT, nama jalan, atau nomor rumah berubah, KK dan KTP juga wajib diperbarui,” tukasnya.
Menurutnya, data domisili yang akurat sangat membantu kelancaran berbagai layanan, mulai dari BPJS, sekolah, hingga proses administrasi perbankan.
“Jadi, meskipun hanya pindah antar-RT atau masih dalam satu kelurahan, tetap wajib lapor agar data kependudukan tetap valid dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.














Leave a Reply