Sabtu, November 23, 2024
BerandaKaltimBontangPolisi Tetap 1 Tersangka, Kasus Penganiayaan di SPUB KM 3 Lok Tuan

Polisi Tetap 1 Tersangka, Kasus Penganiayaan di SPUB KM 3 Lok Tuan

Tersangka J (33) saat menjalani pemeriksaan di Mako Polres Bontang. (Doc. Ist)

Populism.id, Bontang – 1 orang ditetap sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap korban SI (22), yang terjadi di SPBU Kilometer 3, pada Minggu, sekira pukul 15.00 Wita sore.

“Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka ini si J (33),” kata Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea, saat dikonfirmasi awak media.

Tersangka dikenakan pasal 352 KUHPidana, tentang penganiayaan ringan. Ancaman maksimal hukum penjara selama 3 bulan penjara.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan tersangka tidak diamankan karena ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, hal itu berdasarkan Pasal 21 KUHPidana ayat 4.

“Karena ini tipiring jadi tersangka tidak ditahan. Namun menunggu hasil pengadilan. Nanti putusannya apa baru dijalankan,” pungkasnya. (Iwan/Pm)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular