Populism.id, Bontang – Polres Bontang menangkap 2 orang atas kasus penggelapan Crude Palm Oil (CPO) milik PT Energi Unggul Persada, pada Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 23.00 Wita di Bontang Lestari.
Keduanya berinisial BA (39) warga Samarinda dan AS (49) asal Kutai Timur.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan mereka diketahui bekerja sebagai sopir truk yang membawa minyak sawit mentah ke EUP. modusnya CPO yang dimuat tidak ditumpahkan semua saat pembongkaran di PT EUP.
Ada 4 truk tangki yang diamankan, dengan 2 tersangka. Sementara, 2 sopir lainnya kabur dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang.
“Jika di rupiahkan CPO yang digelapkan kurang lebih, Rp 120 juta, atau beratnya kurang lebih 1 ton,” ucap Hamam saat ditemui di lapangan Lang-Lang, Minggu (19/6/2022).
Sementara itu Hamam mengaku kasus ini tidak berhenti dengan 2 tersangka dan 2 DPO, ia memastikan perkara ini terus akan dikembangkan, karena kuat dugaan ada keterlibatan oknum lain dari dalam internal perusahaan.
“Selain itu barang begini pasti ada penadahnya. Itu juga masih selidiki,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Iwan/Pm)