Populism.id, BONTANG – Seorang residivis pengedar dan pemakai sabu berhasil diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Bontang, disalah satu hotel di bilangan Sultan Hasanuddin, Berbas Tengah, pada Kamis (18/5/2023) sekira pukul 02.15 WITA. Mereka ditangkap setelah bertransaksi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, kedua pelaku yang diamankan merupakan warga Berbas Tengah dan Tanjung Laut Indah.
“Mereka adalah Uh (40) sebagai pembeli dan MD (32) sebagai pengedar,” ujar Mandiyono saat dikonfirmasi awak media.
Dijelaskan Mandiyono, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat. Dimana ada salah satu botel yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Polisi pun kemudian melakukan pengintaian.
Pelaku pertama yang ditangkap ialah Uh. Didalam genggaman tangannya masih didapati satu poket sabu yang baru saja dibelinya dari tersangka MD.
“Kami kembangkan ternayata di dalam kamar yang disewa MD juga didapati satu buah poket sabu dan uang hasil transaksi senilai Rp 300 ribu,” tutur Iptu Yazid.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dua poket sabu yang diamankan itu seberat 1,33 gram.
Selain itu polisi juga menyita ponsel milik keduanya. Bahkan dari tangan tersangka MD juga didapat alat hisap sabu. MD diketahui adalah seorang residivis dan baru bebas dua bulan lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Junto pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat satu Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya.