Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangUMK Bontang 2023 Diusulkan Naik 5,69 Persen

UMK Bontang 2023 Diusulkan Naik 5,69 Persen

Ilustrasi UMK. (Doc. Ist)

Populism.id, BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Dewan Pengupah Kota Bontang menyepakati usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 naik 5,69 persen atau setara Rp 192.621.

“Hasil pertemuan dengan Dewan Pengupah kita sepakati angka 5,69 persen. Artinya tahun 2023 UMK Bontang kita usulkan menjadi Rp 3.419.486,” kata Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha kepada awak media, Selasa (29/11/2022).

Menurutnya hal tersebut merupakan langkah maju yang patut diapresiasi, walaupun nilai tersebut baru sebatas usulan, yang mana sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Jika dibandingkan dengan UMP Kaltim yang juga mengalami kenaikan sebanyak 6,20 persen atau setara dengan Rp 3.201.396. UMK Bontang yang diusulkan selisih Rp 218 ribu.

“Tinggql kita tunggu saja penetapan dari Gubernur. Baru sosialisasi ke perusahaan Bontang,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular