BONTANG – Disdikbud Bontang memastikan seluruh layanan pendidikan tidak dipungut biaya membuka kanal pengaduan bagi masyarakat, apabila temukan dugaan pungutan liar atau pungli dalam layanan pendidikan.
Bahkan, layanan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Adapun mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi resmi https://disdikbud.bontangkota.go.id
Saat masuk masyarakat wajib mengisi buku tamu dengan QR Code yang ditampilkan. Kemudian, dapat langsung menghubungi admin dengan memilih gambar atau logo WhatsAPP di pojok kanan.
Atau, memilih layanan Tentang Kami, kemudian pilih Hubungin Kami. Nantinya, masyarakat akan diberikan formulis pengisian aduan.
Kadisdikbud Bontang Abdu Safa Muha menuturkan, seluruh layanan yang berkaitan dengan aktivitas sekolah maupun administrasi diberikan tanpa pungutan biaya. Alias gratis.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan untuk mempermudah wali murid dalam mengakses layanan pendidikan.
“Ini bentuk komitmen kami memberikan pelayanan pendidikan secara gratis,” Kata Safa Muha saat dikonfirmasi,Senin (20/4/2026).
Ia mengimbau, masyarakat bisa laporkan temuan pungli secara jelas, seperti bukti pendukung agar proses penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Semisal lokasi kejadian.
“Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya.
Ia menjamin, kerahasiaan identitas pelapor untuk menghindari potensi tekanan atau intimidasi.
“Kami memastikan pelapor tetap terlindungi,” terangnya. (Adv)














Leave a Reply